Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvensional dalam hal prinsip dan pengelolaannya. Mengacu pada hukum keuangan Islam, prinsip keuangan syariah melarang kegiatan yang mengandung unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil (sering disingkat menjadi MAGHRIB). Sistem keuangan yang bebas MAGHRIB merupakan ruh dari perekonomian syariah.
Berikut penjelasan mengenai MAGHRIB dalam transaksi syariah :
* Maisyir
Maisyir sering dikenal dengan perjudian, untung-untungan, atau spekulatif yang tinggi. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
* Gharar
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
* Riba
Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil, yaitu tanpa suatu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Secara garis besar, riba terbagi atas riba utang piutang (contoh: bunga kredit) dan riba jual beli.
Dalam pelaksanaan perekonomian syariah di Indonesia, OJK sebagai regulator didukung oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. DSN-MUI sangat berperan dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan, pernyataan (opini), dan legal recognition yang terkait dengan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Koordinasi OJK dan DSN-MUI sangat diperlukan dalam rangka pengembangan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar, dan perlindungan konsumen secara komprehensif.
Tiga sektor utama perekonomian syariah di Indonesia, yakni perbankan syariah, pasar modal syariah, dan takaful (asuransi syariah), telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa dalam hal volume bisnis, produk keuangan, dan jaringan yang semakin lebar untuk melayani nasabah. Namun demikian perkembangan tsb baru mencapai 5 persen dari potensi maksimal yang bisa mencapai 15 persen.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mampukah Indonesia menjadi kiblat perekonomian syariah dunia?
METTA ANGGRIANI, CFPĀ®


Comments 1
good