Zakat Fitrah

Salah satu hal yang wajib ditunaikan dalam ibadah Ramadhan ini adalah Zakat Fitrah. Zakat fitrah dapat dikeluarkan kapanpun selama bulan Ramadhan namun harus  sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg beras per jiwa, yang akan disalurkan kepada 8 golongan orang yang memerlukan, diantaranya adalah fakir miskin. Penetapan zakat fitrah tsb berdasarkan anjuran dalam hadits Nabi yang menyatakan zakat fitrah diambil sesuai dengan makanan pokok.

Ada perbedaan pendapat yang mewajibkan zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan, tapi ada yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang. Keduanya memiliki dasar dan dalil masing-masing. Sebagai orang awam, kita boleh mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al Baqarah [2]:286).

Apabila kamu akan membayar zakat fitrah dengan uang tunai, maka kamu bisa mengikuti besaran yang telah ditentukan oleh Kementrian Agama setempat di wilayahmu. Rata-rata besaran zakat fitrah adalah Rp 25.000 – Rp 35.000 per jiwa.

Mari kita tunaikan zakat fitrah untuk menyempurnakan puasa, menyucikan harta dan mengembangkan sifat kedermawanan kita. Bismillah.

METTA ANGGRIANI, CFP®

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *