Categories: Metta Talk

Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvensional dalam hal prinsip dan pengelolaannya. Mengacu pada hukum keuangan Islam, prinsip keuangan syariah melarang kegiatan yang mengandung unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil (sering disingkat menjadi MAGHRIB). Sistem keuangan yang bebas MAGHRIB merupakan ruh dari perekonomian syariah.

Berikut penjelasan mengenai MAGHRIB dalam transaksi syariah :

* Maisyir

Maisyir sering dikenal dengan perjudian, untung-untungan, atau spekulatif yang tinggi. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.

* Gharar

Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti sesuatu yang mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.

* Riba

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil, yaitu tanpa suatu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Secara garis besar, riba terbagi atas riba utang piutang (contoh: bunga kredit) dan riba jual beli.

Dalam pelaksanaan perekonomian syariah di Indonesia, OJK sebagai regulator didukung oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. DSN-MUI sangat berperan dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan, pernyataan (opini), dan legal recognition yang terkait dengan industri jasa keuangan syariah di Indonesia. Koordinasi OJK dan DSN-MUI sangat diperlukan dalam rangka pengembangan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar, dan perlindungan konsumen secara komprehensif.

Tiga sektor utama perekonomian syariah di Indonesia, yakni perbankan syariah, pasar modal syariah, dan takaful (asuransi syariah), telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa dalam hal volume bisnis, produk keuangan, dan jaringan yang semakin lebar untuk melayani nasabah. Namun demikian perkembangan tsb baru mencapai 5 persen dari potensi maksimal yang bisa mencapai 15 persen.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, mampukah Indonesia menjadi kiblat perekonomian syariah dunia?

METTA ANGGRIANI, CFP®

View Comments

Share
Published by
Metta Anggriani

Recent Posts

  • Video

Atur Siasat Dana Darurat di Era New Normal

Adanya pandemi Covid-19 membuat segalanya berubah. Perubahan ini tentu harus disiasati, salah satunya dengan strategi keuangan untuk bisa menopang kehidupan…

6 years ago
  • Metta Talk

Zakat Fitrah

Salah satu hal yang wajib ditunaikan dalam ibadah Ramadhan ini adalah Zakat Fitrah. Zakat fitrah dapat dikeluarkan kapanpun selama bulan…

6 years ago
  • Metta Talk

Persiapan Mudik Zaman Now

Di era digital zaman now ini, mudik bisa menjadi semakin mudah dengan banyaknya aplikasi yang bisa diunduh ke ponselmu. Apa…

6 years ago
  • Metta Tips

Personal Practice

Salah satu resep untuk selalu tampil kece adalah badan yang fit & pikiran yang jernih. Tiap orang punya caranya masing-masing…

6 years ago
  • Podcast

Pelaporan SPT Tahunan

Podcast yang hadir pada program Money Matters with Metta Anggriani, CFP® di Radio Pinguin FM, Bali.

7 years ago
  • Metta Tips

Hydration

Kemarin ini saya bertemu sahabat saya Yeyen yang selalu tampil kece. Saat sekarang sedang hamil pun, penampilannya tetap paripurna dan…

7 years ago