Pensiun? Hhmmm… masih lama ya?
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Penentuan mengenai BUP biasanya merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun. Contohnya UU No.3 tahun 1992 pasal 14 ayat 1 tentang Jamsostek yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun. Juga UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dapat diberikan dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun.
Nah, sekarang usiamu berapa? Mau pensiun umur 55 tahun? Kalau masih lama, apa perlu mikirin pensiun dari sekarang? Eh tapi apa iya mau kerja terus sampai usia 55 tahun? Bisa nggak sih kita mencapai financial freedom lebih cepat, sehingga bisa pensiun dini?
Ya, disini kita berbicara tentang waktu. Idealnya kita bisa berencana, tetapi ketersediaan waktu bukan kita yang menentukan. Masalah kehidupan umumnya terbagi dua: hidup terlalu singkat, atau hidup terlalu lama. Umumnya orang ingin berumur panjang, sehingga pastinya ingin menikmati hari tua dengan nyaman, ya kan?
Setelah kamu bisa tentukan mau pensiun umur berapa, berikutnya kamu perlu memprediksi kira-kira berapa lama usia hidupmu. Rata-rata usia harapan hidup pria di Indonesia adalah 69,8 tahun, sedangkan wanita 73,6 tahun. Jadi kamu mau pensiun di usia berapapun, dana pensiun yang kamu siapkan sebaiknya mencukupi hingga usia hidup yang diharapkan.
Sampai disini sepertinya sudah mulai pusing ya? Kadang mikir untuk hari esok saja sudah berat, bagaimana mau mikir sampai puluhan tahun mendatang? Apabila kamu mengerti konsep waktu, maka menyiapkan dana pensiun sebenarnya tidak berat. Rumusnya hanya 3, yaitu: 1) mulailah menabung untuk dana pensiun sedini mungkin, 2) mulailah dengan jumlah berapapun, 3) menabunglah secara konsisten.
Mulainya dari mana? Kalau kamu bekerja tetap, Pemberi Kerja wajib mendaftarkanmu untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas resiko sosial ekonomi yang mungkin saja dialami oleh pekerja, seperti kecelakaan pada saat kerja, masa pensiun, pekerja meninggal dunia, dan hari tua. Bila kamu pekerja mandiripun bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tsb.
Pilihan lainnya atau bisa sebagai tambahan adalah kamu membuat tabungan sendiri untuk Dana Pensiun, bisa melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), program Anuitas dari asuransi jiwa, atau menabung sendiri di reksadana.
Pertanyaan berikutnya, bila sudah mulai menabung dana pensiun, apakah itu cukup? Untuk ini, kamu perlu berhitung dengan kalkulator finansial dengan menggunakan beberapa asumsi keuangan yang disesuaikan dengan kondisi diri masing-masing. Perhitungannya memang cukup kompleks, maka ada baiknya kamu berdiskusi dengan Perencana Keuangan yang dapat membantumu secara obyektif. Kita ingin kualitas hidup kita makin baik di masa depan kan?
METTA ANGGRIANI, CFP®
Adanya pandemi Covid-19 membuat segalanya berubah. Perubahan ini tentu harus disiasati, salah satunya dengan strategi keuangan untuk bisa menopang kehidupan…
Salah satu hal yang wajib ditunaikan dalam ibadah Ramadhan ini adalah Zakat Fitrah. Zakat fitrah dapat dikeluarkan kapanpun selama bulan…
Di era digital zaman now ini, mudik bisa menjadi semakin mudah dengan banyaknya aplikasi yang bisa diunduh ke ponselmu. Apa…
Salah satu resep untuk selalu tampil kece adalah badan yang fit & pikiran yang jernih. Tiap orang punya caranya masing-masing…
Podcast yang hadir pada program Money Matters with Metta Anggriani, CFP® di Radio Pinguin FM, Bali.
Kemarin ini saya bertemu sahabat saya Yeyen yang selalu tampil kece. Saat sekarang sedang hamil pun, penampilannya tetap paripurna dan…